Prosedur Klaim Asuransi Mobil Allrisk
![]() |
| Prosedur Klaim Asuransi Mobill Allrisk |
Menyampaikan konfirmasi lewat telepon atau email ke kantor Pusat / Cabang dan Pemasaran Asuransi Sinarmas diseluruh Indonesia.
Maksimal 5 x 24 jan setelah terjadinya kecelakaan.
Partial Loss
- Fotocopy STNK dan SIM Pengemudi
- Laporan Kepolisian setempat (bila ada tindak kejahatan dari pihak lain)
- KTP Asli sesuai nama di Polis atau Surat Keterangan bermeterai, bila yang mengajukan klaim bukan tertanggung sendiri
- Fotocopy STNK dan SIM Pengemudi
- Laporan Kepolisian setempat (bila ada tindak kejahatan dari pihak lain)
- Surat tuntutan dari pihak ke 3
- Foto kerusakan TJH
- Formulir klaim kehilangan kendaraan bermotor
- Polis Asuransi
- Surat Laporan kehilangan dari kepolisian setempat (TKP)
- Identitas tertanggung berupa KTP
- Foto copy SIM (bila diperlukan)
- Surat keterangan kehilangan kengaraan dari DITRESKRIM POLDA
- Surat blokir STNK dari KADITLANTAS Polda setempat
- Kunci kontak kendaraan (asli dan cadangan)
- STNK, BPKB dan Faktur pembelian kendaraan (asli)
- Kuitansi kosong bermeterai Rp 6.000 ditandatangani oleh tertanggung (rangkap 2)
- Buku KIR (bila dibutuhkan)
- Surat Pernyataan Subrogasi bermeterai Ro 6000
info Prosedur Klaim Asuransi Mobill Alrisk dan penawaran Asuransi Mobil Alrisk
SEGERA call sms wa
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
