Prosedur Klaim Asuransi Mobil Allrisk



Prosedur Klaim Asuransi Mobil Allrisk
Prosedur Klaim Asuransi Mobill Allrisk
Prosedur Klaim Asuransi Mobill Allrisk
Prosedur Klaim Asuransi Mobil Allrisk
Menyampaikan konfirmasi  lewat  telepon atau email ke kantor Pusat / Cabang dan Pemasaran Asuransi Sinarmas diseluruh Indonesia.
Maksimal  5 x 24 jan setelah terjadinya kecelakaan.

Partial Loss
  • Fotocopy STNK dan SIM Pengemudi
  • Laporan Kepolisian setempat (bila ada tindak kejahatan dari pihak lain)
  • KTP Asli sesuai nama di Polis atau Surat Keterangan bermeterai, bila yang mengajukan klaim bukan tertanggung sendiri
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
  • Fotocopy STNK dan SIM Pengemudi
  • Laporan Kepolisian setempat (bila ada tindak kejahatan dari pihak lain)
  • Surat tuntutan dari pihak ke 3
  • Foto kerusakan TJH
Total Loss
  • Formulir klaim kehilangan kendaraan bermotor
  • Polis Asuransi
  • Surat Laporan kehilangan dari kepolisian setempat (TKP)
  • Identitas tertanggung berupa KTP
  • Foto copy SIM (bila diperlukan)
Bila sudah dinyatakan liable
  • Surat keterangan kehilangan kengaraan dari DITRESKRIM POLDA
  • Surat blokir STNK dari KADITLANTAS Polda setempat
  • Kunci kontak kendaraan (asli dan cadangan)
  • STNK, BPKB dan Faktur pembelian kendaraan (asli)
  • Kuitansi kosong bermeterai Rp 6.000 ditandatangani oleh tertanggung (rangkap 2)
  • Buku KIR (bila dibutuhkan)
  • Surat Pernyataan Subrogasi bermeterai Ro 6000



info Prosedur Klaim Asuransi Mobill Alrisk dan penawaran Asuransi Mobil Alrisk
SEGERA call sms wa
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962